Terlibat Narkoba

Dua Polisi Ditangkap 

Ilustrasi borgol

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua polisi di Jawa Timur ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Satu polisi diketahui berasal dari salah satu polsek di Madiun dan satu polisi berasal dari Surabaya.Penangkapan terhadap dua oknum polisi ini dibenarkan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Arie Ardian. Ia menjelaskan jika kedua polisi itu berperan sebagai pihak yang mencarikan narkoba."Mencarikan barang," tegas Arie pada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (21/3).Tak hanya sebagai pencari barang narkoba, Arie mendapatkan laporan dari Satresnarkoba Polres Madiun kalau dua polisi tersebut mengkonsumsi sabu-sabu. Hal itu didapati setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya.

"Iya, positif," tegasnya.Terkait narkoba yang biasa dijual oleh polisi berinisal PB dan DS itu, Arie memastikan hanya sabu-sabu saja. Namun, berapa jumlah sabu yang didapat keduanya, dia menyebut masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Madiun.

"Sabu aja (narkobanya)," kata Arie.Ia menjelaskan, setelah proses penyidikan di Satresnarkoba, dua polisi itu akan menjalani proses etik secara internal yang ditangani Propam.Diketahui, kasus ini bermula dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka yang merupakan masyarakat sipil berinisial S. Diketahui, S adalah pengedar sabu-sabu. Dia ditangkap pada 24 Februari 2023 lalu.Kepada polisi, S mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang polisi berinisial PB. Setelah diselidiki, ternyata PB ialah anggota polsek wilayah Polres Madiun.

Dari intrograsi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di Polsek di Surabaya. Anggota Polres Madiun pun lalu bergerak untuk menangkap DS. Berdasarkan hasil keterangan para tersangka yang sudah dikantongi penyidik, DS menjual sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga Rp6 juta kepada PB.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar